♣️ Perbedaan Modal Perorangan Firma Pt Cv Dan Koperasi
PerbedaanPerusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN Sabtu, 06 Desember 2014. JOHANES DESMAS C : 1EB11 Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan. Perusahaan Jawatan (Perjan
. Dibandingkan dengan CV, PT Perseroan Terbatas lebih banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. PT sendiri merupakan satu-satunya badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham sekaligus pemisah aset perusahaan dengan aset pribadi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja”, sekarang pendirian PT bisa dilakukan hanya dengan satu orang pendiri atau lebih dikenal dengan PT Perorangan. Namun perlu diketahui bahwa pendirian PT Perorangan hanya boleh didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil UMK. Sedangkan, badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap bisa mendirikan PT Persekutuan Modal dengan syarat pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Lalu apa sebenarnya PT Perorangan dan apa bedanya dengan PT Persekutuan Modal? Mengenal PT Perorangan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan yang dikutip dari Kemenkumham, merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang. Di mana, usaha tersebut pun harus masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan disahkannya PT Perorangan ini adalah demi mendukung dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun usaha. Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendirikan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Hanya dengan membayar dan dilakukan pendaftaran secara online, pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa memiliki PT atau badan usaha sendiri. Bukan hanya itu, mendirikan PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan. Mudah bukan? Perbedaan PT Perseorangan dan PT Persekutuan Modal Ada beberapa perbedaan antara PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan yang perlu Anda pahami. Keterangan PT Persekutuan Modal PT Perorangan Syarat pendirian PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing Pendirian PT Persekutuan Modal membutuhkan 1 orang sebagai Direksi dan 1 lainnya sebagai komisaris. PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI. Artinya pemegang saham pribadi bisa bertindak sekaligus sebagai direktur dan pengurus perusahaan. Namun, jika dalam struktur Perseroan Perseorangan pengurus perusahaan lebih dari 1 orang, maka Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria dan harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal Modal Modal dasar Perseroan paling sedikit Besaran modal ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada aturan minimal modal yang harus disetor Tata Cara Pendirian Terdapat 5 prosedur pendirian PT Persekutuan Modal yaitu Pemesanan Nama PT ; Pembuatan Akta oleh Notaris Dalam PT biasa khususnya PT Penanaman Modal Asing, PT dapat didirikan oleh orang asing; Penandatanganan Akta PT di hadapan Notaris dan permohonan SK AH yang harus dilakukan minimal oleh 2 orang sebagai direksi, komisaris dan pemegang saham. Proses pengajuan Pendaftaran NPWP Badan Hukum PT; Pendaftaran izin melalui OSS Online Single Submission. Tahapan pendirian PT Perseorangan adalah Hanya dapat dilakukan oleh WNI; Berumur minimal 17 tahun & cakap hukum; Mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia; Pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik dan harus memuat syarat lengkap; Mengisi lengkap dan melakukan prosedur pendaftaran elektronik; Mendapat status badan hukum yang tertuang dalam sertifikat elektronik yang akan diumumkan resmi. Dokumen yang dibutuhkan Pendirian harus dilakukan dengan akta notaris Pendirian hanya perlu surat pernyataan pendirian. Lembaga yang Memutuskan Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian. Pengumuman Pendirian Pengumuman pendirian dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia Pengumuman dilakukan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. Itulah perbedaan antara PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal. Jadi, PT jenis mana yang paling cocok untuk bisnis Anda? Nah, apapun jenis PT yang akan Anda pilih, percayakan pengurusan dan pendirian PT bisnis Anda bersama LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa lebih mudah dan cepat mengurus perizinan tanpa perlu mengganggu urusan bisnis Anda. Sehingga nantinya Anda bisa lebih fokus dalam mengelola dan menjalankan bisnis.
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV Comanditaire Venootschaap, Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya. Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang. Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. a. Firma Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma – Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. – Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin – Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. – keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup – seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma – pendiriannya tidak memelukan akte pendirian – mudah memperoleh kredit usaha b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat cv – sulit untuk menarik modal yang telah disetor – modal besar karena didirikan banyak pihak – mudah mendapatkan kridit pinjaman – ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan – relatif mudah untuk didirikan – kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu 3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. ciri dan sifat pt – kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi – modal dan ukuran perusahaan besar – kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham – dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham – kepemilikan mudah berpindah tangan – mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai – keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen – kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham – sulit untuk membubarkan pt – pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan PSAK No. 27 Revisi 1998, disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota andil anggota tersebut dalam koperasi Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoprasian kerjasama antar koperasi Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit jasa keuangan. Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Pemasaran Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Sumber Modal Koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain -Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja. -Simpanan Qurba -Deposito Berjangka Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah Mekanisme Pendirian Koperasi Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ketua, sekertaris, dan bendahara . Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar. Sejarah Berdirinya Koperasi Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen 1771–1858, yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King 1786–1865 – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Gerakan Koperasi di Indonesia Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti Hanya membayar 3 gulden untuk materai Bisa menggunakan bahasa daerah Hukum dagang sesuai daerah masing-masing Perizinan bisa didaerah setempat Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Perangkat Organisasi Koperasi Rapat Anggota Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Badan usaha adalah kesatuan yuridis hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut adalah masing-masing perbedaannya Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi seluruh keuntungan dinikmati sendiri sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Firma Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat Firma Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma pendiriannya tidak memelukan akte pendirian mudah memperoleh kredit usaha Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Pihak yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Ciri dan sifat CV sulit untuk menarik modal yang telah disetor modal besar karena didirikan banyak pihak mudah mendapatkan kridit pinjaman ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan relatif mudah untuk didirikan kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawan yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Ciri dan sifat PT kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi modal dan ukuran perusahaan besar kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham kepemilikan mudah berpindah tangan mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden Badan Usaha Milik Negara BUMN Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan PJKA Perusahaan Jawatan Kereta Api kini berganti menjadi Perum Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik go public dan statusnya diubah menjadi persero. Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT Persero. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. BUMN Mempunyai ciri-ciri Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai ciri-ciri Perkumpulan orang, Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi, Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota, Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan, Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing, Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar anggota berganti sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen, Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas PT maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum, Penanggungjawab koperasi adalah pengurus, Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya, Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota, Menjalankan suatu usaha, Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu. Kesimpulan Jadi setiap badan usaha itu mempunyai ciri dan perbedaannya masing-masing tergantung jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri. Langkah Yang Dibutuhkan Untuk Membuka Usaha Sendiri Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang. Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri. Saat ini, banyak orang-orang yang semakin sulit untuk mendapat pekerjaan, apalagi bagi orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus. Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang. Memang tidak dapat dipungkiri, usaha sendiri terdengar sangat mengiurkan, menjadi boss untuk diri sendiri, waktu kerja bisa lebih fleksible, dan keuntungan yang didapat apabila usaha tersebut sukses tergolong besar. Akan tetapi, resiko yang dihadapi pun jadi jauh lebih besar dibanding menjadi karyawan perusahaan. Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri. Menganalisis jenis usaha terkait Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha Anda secara detail Sales forecast, analisa arus kas,etc. Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut. Rencanakan Bisnis Anda dengan menyusun konsep yang sesuai Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju. Siapkan Modal Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari anggaran keluarga Anda dalam bank Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller pengecer dari suatu produk atau barang. Jadikanlah usaha Anda sebagai usaha yang Legal dan diakui hukum Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda Pilih nama yang baik bagi usaha Anda Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum Siapkan dokumen-dokumen organisasi Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan Perluas NetworkingAnda Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas. DAFTAR PUSTAKA
perbedaan modal perorangan firma pt cv dan koperasi